Mukomuko (Antara) - Badan Pertanahan Nasional memberikan hak pengelolaan lahan kepada warga transmigrasi Desa Lubuk Talang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang telah mengembangkan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Badan Pertanahan Nasional telah memberikan hak pengelolaan lahan atau HPL seluas 611 hektare untuk warga transmigrasi di daerah ini. Selanjutnya harus mengajukan pembuatan sertifikatnya," kata Kabid Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Roles Tampubolon, di Mukomuko, Senin.
Ia mengemukakan, setelah HPL itu diberikan oleh BPN Pusat, selanjutnya ditindaklanjuti lagi oleh BPN di daerah itu, mengingat dari BPN setempat juga harus ada surat pelepasan HPL tersebut.
Menurutnya, semua itu untuk memudahkan dalam proses pengajuan pembuatan sertifikat lahan warga transmigrasi itu.
"Target kami pembuatan sertifikat lahan itu selesai pada 2016," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, dalam sertifikat lahan areal HPL tersebut akan dibuat patok-patok lokasi untuk lahan garapan, permukiman, dan pekarangan untuk 200 kepala keluarga warga unit permukiman transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang.
Mayoritas lahan usaha satu dan dua milik warga tersebut telah dikembangkan kebun kelapa sawit plasma oleh PT Dari Darma Pratama.
Bahkan, katanya lagi, mayoritas warga UPT Desa Lubuk Talang itu telah menikmati sebesar 30 persen hasil panen tandan buah segar kelapa sawit (TBS).
"Sebesar 70 persen untuk mengangsur utang kepada pihak perusahaan yang mengembangkan kebun kelapa sawit plasma tersebut," ujarnya pula.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015