Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan tidak setuju semua gaji tenaga pendidik dan non kependidikan berstatus honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) selama 12 bulan ditanggung Pemerintah Daerah.

"Kita khawatir salah seperti tahun 2023, karena sebagian gaji honorer harus dibayar dari BOS dan BOP," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Antonio Dalle di Mukomuko, Senin. 

Ia mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya mengusulkan 12 bulan, tetapi Komisi III tidak bisa 12 bulan, tidak boleh 100 persen dana alokasi umum (DAU), harus ditanggung BOS dan BOP.
 
Sementara dinas, katanya, saat ditanya berapa yang benar-benar sesuai regulasi tidak ada yang berani menjawab dan bertanggung jawab, kemudian OPD juga tidak memberikan jawaban yang tepat
 
Ia mengatakan, makanya anggaran gaji honorer dikasih sembilan bulan melalui APBDP 2024.
 
"Kami takut salah, maka dianggarkan sampai sembilan bulan, nanti saat pembahasan APBD P jelas semua berapa yang ditanggung BOS dan BAP dan berapa ditanggung dana alokasi umum (DAU), kalau masih ada sisa ke DAU," ujarnya.
 
Sementara itu, total anggaran untuk gaji bagi sebanyak 237 honorer di lembaga pendidikan anak usaha dini (PAUD) selama sembilan bulan sebesar Rp2,1 miliar, gaji 490 honorer SD selama sembilan bulan sebesar Rp1,9 miliar, dan 212 honorer SMP sebesar Rp1,9 miliar.
 
Sementara itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini menyepakati gaji tenaga pendidik dan non kependidikan honorer atau PDPK dibayar selama 12 bulan tahun 2023.
 
Kendati demikian, untuk mengakomodasi ketentuan peraturan perundangan yang ada, maka gaji honorer daerah mulai dari tingkat PAUD, SD, dan SMP berbagi dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
 
"Untuk PAUD, satu bulan kita minta berbagi dengan dana BOS, sedangkan SD dan SMP kita minta tiga bulan dari dana BOS," ujarnya.*

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023