Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat seluas 3.894 hektare kebun petani yang tergabung dalam kelompok replanting, kelompok tani, dan koperasi di daerah ini yang mendapatkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sejak tahun 2018 sampai 2024.
"Seluas 3.894 ha kebun sawit petani yang mendapatkan PSR dari pemerintah tersebar di sejumlah wilayah daerah ini," kata kata Analis Pasar Harga Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Muhamad Asri di Mukomuko, Selasa.
Dia mengatakan, dari seluas 3.984 ha kebun petani yang mendapatkan PSR, seluas 3.111 ha kebun petani di antaranya yang telah selesai dikerjakan, sisanya dalam dalam proses pengerjaan.
Untuk mendapatkan PSR dari pemerintah, para pekebun sawit dari daerah ini bergabung dalam 31 lembaga yang meliputi kelompok tani, kelompok replanting, dan koperasi produsen sawit.
Dia menyebutkan, sebanyak 31 lembaga pekebun yang mendapatkan PSR tersebut terdiri atas sebanyak 18 kelompok replanting, sembilan kelompok tani, dan tiga koperasi produsen sawit.
Sementara itu, Dinas Pertanian Mukomuko berkewajiban memberikan sosialisasi PSR kepada pekebun sawit yang tersebar di daerah ini.
Terkait materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan program PSR seperti KTP, KK, surat keterangan tanah, membentuk kelompok tani atau badan usaha lain di sektor perkebunan yang berbadan hukum.
Kemudian, kata dia pula, ada 13 surat pernyataan seperti salah satunya tanah tidak dalam keadaan sengketa, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok tani, dan surat pemilik tanah wajib berupa kebun kelapa sawit.
Untuk persyaratan bagi kelompok tani yang mengusulkan program PSR ini harus beranggotakan minimal sebanyak 20 orang dengan luas kebun sawit yang diusulkan minimal seluas 50 ha.
Kemudian, salah satu persyaratan lainnya kebun sawit tidak berada dalam lahan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan berdasarkan rekomendasi dari BPN.
Selain itu, kebun sawit yang diusulkan tidak berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas berdasarkan rekomendasi dari BPKH Lampung.
