Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sebanyak tujuh orang perwakilan petani dari Kabupaten Seluma, Bengkulu bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit mendatangi badan pertanahan pusat, Jumat (16/12).
"Agenda petani di antaranya memasukkan surat keberatan diperpanjangnya hak guna usaha (HGU) Pt Way sebayur dan Sandabi Indah lestari yang mengambil tanah warga," kata Direktur Eskekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, Sabtu.
Di Jakarta petani akan menggelar audiensi dengan deputi bidang penyelesaian konflik, BPN pusat. Mereka menyampaikan sejarah keberadaan PT Way Sebayur dan PT SIL dan sejarah keberadaan masyarakat adat di lokasi HGU tersebut.
Ia mengatakan, selama ini ribuan warga telah bercocok tanam dan menguasai lahan yang sekarang terdapat HGU perusahaan. "Tanah yang dikelola masyarakat selama ini ada surat adatnya dari kepala marga Ngalam tertera pada tahun 1975, 1978 dan 1979," ujarnya.
Satu sisi masyarakat juga memiliki sertifikat dan surat kepemilikan tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah setempat sejak 1980 hingga 2011. Masyarakat juga membayar pajak atas tanah itu kepada negara sebagai bukti negara mengakui tanah itu milik masyarakat.
Bukti otentik kepemilikan tanah digarapan oleh warga dapat dilihat dari tanam tumbuh di lokasi tersebut. "Kami berharap dengan mendatangi BPN dan menyampaikan persoalan yang sebenarnya, maka pemerintah dapat mengambil kebijakan yang adil dan berpihak kepada petani," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (15/12) perwakilan masyarakat tersebut telah bertemu dengan komisi II DPR RI menyampaikan keluhan yang sama. Hasil pertemuan itu komisi II DPR-RI akan membahas skema penyelesaian konflik PT SIL dengan masyarakat .
Konflik PT SIL dengan masyarakat bermula ketika PT Way Sebayur selaku pemilik HGU yang menguasai lahan masyarakat dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mangkir membayar utang bank.
Selanjutnya pengadilan menyita HGU dan melelang dan dimenangkan PT SIL pada 2011. Selama PT Way Sebayur berhenti beroperasi, Gubernur Bengkulu mengeluarkan SK agar tanah terlantar Way Sebayur dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun ketika tanaman masyarakat menghasilkan PT SIL memenangkan lelang maka tanam tumbuh masyarakat digusur paksa oleh perusahaan.(ANT/291)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2011
"Agenda petani di antaranya memasukkan surat keberatan diperpanjangnya hak guna usaha (HGU) Pt Way sebayur dan Sandabi Indah lestari yang mengambil tanah warga," kata Direktur Eskekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, Sabtu.
Di Jakarta petani akan menggelar audiensi dengan deputi bidang penyelesaian konflik, BPN pusat. Mereka menyampaikan sejarah keberadaan PT Way Sebayur dan PT SIL dan sejarah keberadaan masyarakat adat di lokasi HGU tersebut.
Ia mengatakan, selama ini ribuan warga telah bercocok tanam dan menguasai lahan yang sekarang terdapat HGU perusahaan. "Tanah yang dikelola masyarakat selama ini ada surat adatnya dari kepala marga Ngalam tertera pada tahun 1975, 1978 dan 1979," ujarnya.
Satu sisi masyarakat juga memiliki sertifikat dan surat kepemilikan tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah setempat sejak 1980 hingga 2011. Masyarakat juga membayar pajak atas tanah itu kepada negara sebagai bukti negara mengakui tanah itu milik masyarakat.
Bukti otentik kepemilikan tanah digarapan oleh warga dapat dilihat dari tanam tumbuh di lokasi tersebut. "Kami berharap dengan mendatangi BPN dan menyampaikan persoalan yang sebenarnya, maka pemerintah dapat mengambil kebijakan yang adil dan berpihak kepada petani," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (15/12) perwakilan masyarakat tersebut telah bertemu dengan komisi II DPR RI menyampaikan keluhan yang sama. Hasil pertemuan itu komisi II DPR-RI akan membahas skema penyelesaian konflik PT SIL dengan masyarakat .
Konflik PT SIL dengan masyarakat bermula ketika PT Way Sebayur selaku pemilik HGU yang menguasai lahan masyarakat dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mangkir membayar utang bank.
Selanjutnya pengadilan menyita HGU dan melelang dan dimenangkan PT SIL pada 2011. Selama PT Way Sebayur berhenti beroperasi, Gubernur Bengkulu mengeluarkan SK agar tanah terlantar Way Sebayur dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun ketika tanaman masyarakat menghasilkan PT SIL memenangkan lelang maka tanam tumbuh masyarakat digusur paksa oleh perusahaan.(ANT/291)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2011