Direktorat Reserse Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengatakan untuk kendaraan yang telah menunggak pajak kendaraan hingga tujuh tahun maka administrasinya akan dihapuskan.
 
"Jadi kendaraan yang belum membayar pajak itu akan dihapuskan administrasi nya, seperti misalnya dia lima tahun belum bayar pajak ditambah dua tahun artinya tujuh tahun dan selama tujuh tahun belum bayar pajak kendaraannya dikatakan bodong administrasinya dihapus," kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyanto di Kota Bengkulu, Sabtu.
 
Selain itu, kendaraan yang dihapus administrasi tersebut juga tidak dapat melakukan klaim asuransi jika mengalami kecelakaan dan harga jual kendaraan akan mengalami penurunan yang drastis jika kendaraan tersebut dilakukan proses jual beli.
 
"Pertama apabila dia terlibat kecelakaan maka dia tidak akan mendapatkan klaim asuransi. Yang kedua, kendaraan nya itu sudah tidak ada klaim asuransi apapun klaim asuransi itu ngecek-nya ke kami begitu kami beritahu kendaraan orang tersebut tidak melaksanakan bayar pajak kemungkinan tidak kami setujui dan yang ketiga, kendaraan tersebut apabila dijual akan mengalami turun harga drastis," terang dia.
 
Sementara itu, hingga saat ini masih banyak masyarakat Provinsi Bengkulu yang belum membayar pajak kendaraan.
 
Sebab, dari total keseluruhan kendaraan Provinsi Bengkulu yang mencapai 1.204.693 dengan rincian 1.032.662 kendaraan roda dua dan 172.031 kendaraan roda empat.
 
Sebanyak 771.184 kendaraan di Provinsi Bengkulu yang belum membayar pajak sedangkan 433.509 kendaraan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan.
 
Lanjut Joko, untuk kendaraan yang melakukan penunggakan pembayaran pajak kendaraan paling banyak berasal dari kendaraan roda dua yaitu 700.272 dan 70.912 kendaraan roda empat.
 
Oleh karena itu, masyarakat Provinsi Bengkulu diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum 30 November 2023.
 
Sebab, melalui program pemutihan tersebut, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat untuk pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023