Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mencatat sejak Januari hingga 20 Desember 2025 telah menilang sebanyak 7.422 kendaraan roda dua dan roda empat.
Sebanyak 7.422 kendaraan tersebut terdiri atas tilang manual mencapai 5.693 kendaraan dan 1.729 kendaraan terjaring sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga diri, jaga keamanan dan keselamatan," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut, selain melakukan tilang manual dan elektronik terhadap pengendara, anggota kepolisian juga memberikan teguran terhadap 30.447 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pelanggar lalu lintas di Provinsi Bengkulu paling banyak berusia 26 hingga 45 tahun yang mencapai 2.761 pelanggaran, usia 17 hingga 25 tahun yaitu 2.524 kasus, di bawah 17 tahun 1.373 kasus, usia 45 hingga 65 tahun 999 kasus, dan usia di atas 65 tahun sebanyak 210 kasus.
Mardiyono menerangkan bahwa dengan adanya ETLE dapat menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan keselamatan para pengemudi.
Untuk lokasi kamera tilang elektronik statis di Kota Bengkulu berada di sejumlah titik seperti di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, di Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima dengan RS HD Kota Bengkulu, Simpang Sawah Lebar depan SMP 02 Bengkulu.
Selanjutnya Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu, di kawasan Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu, Simpang KM 8 Bengkulu dan Jalan Hibrida Simpang SLB Kota Bengkulu.
Pengendara yang dilakukan tilang secara elektronik akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau diketahui saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kemudian, pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.
