Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minuman keras) di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kita melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 3 tentang minuman keras, kita menyosialisasikan dampak buruk dari minuman keras kemudian pengendalian terhadap Perda tersebut," kata Asisten I Setda Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Kota Bengkulu, Selasa.
Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya peraturan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman keras.
Selain itu, pihaknya juga akan mengatur jenis minuman beralkohol yang dilarang baik di warung-warung maupun di hotel dan tempat lainnya yang ada di Kota Bengkulu.
Sosialisasi tersebut menjadi dasar penegakan hukum yang bekerja sama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan kepolisian guna membangun Kota Bengkulu yang religius dan bahagia.
Selain itu, katanya, hingga saat ini Pemerintah Kota Bengkulu belum pernah memberikan izin terhadap pengusaha atau pihak yang terkait untuk menjual minuman keras.
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan jajaran telah memusnahkan 1.136 bungkus rokok ilegal, 917 minuman keras, dan 270 tuak menggunakan alat berat dari hasil operasi Pekat Nala II yang telah dilakukan selama 15 hari terakhir.
Pada operasi gabungan Polda Bengkulu dan jajarannya selama 15 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 387 orang yang ditangkap dan berstatus tersangka, 58 orang di antaranya merupakan target operasi dan sisanya bukan target operasi.
"Operasi Pekat Nala II sudah dilakukan Polda dan Polres jajaran, semua target operasi tuntas 100 persen, mulai dari orang, benda, lokasi, dan kegiatan. Untuk orang ada 58 tersangka yang merupakan target operasi, kalau digabungkan semuanya ada 387 orang serta 3.418 barang bukti," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi.
Selain itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Bengkulu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayah tersebut dengan total nilai Rp2,7 miliar.
"Sepanjang tahun ini kami telah mengamankan 1,9 juta batang rokok tidak berpita cukai, 165 liter minuman keras (MMEA) dan 1.000 butir narkotika yang didapatkan tim melalui kurir dan operasi pasar," kata Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023