Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyosialisasikan pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di sekolah kali ini di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Wilayah II Curup Inne Kristianti dalam diskusi grup pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan di SMKN 1 Rejang Lebong Selasa mengatakan, jumlah sekolah SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 29 sekolah, dengan jumlah siswa sebanyak 12.500 orang.
Baca juga: Disdukcapil Mukomuko layani perekaman data KTP-e keliling sekolah
"Keberadaan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 adalah pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah maupun satuan pendidikan," katanya.
Dia menjelaskan, dengan adanya Permendikbudristek tersebut diharapkan dapat mengantisipasi aksi perundungan maupun tawuran antar pelajar.
Pengawasan terhadap para pelajar ini, kata dia, selain dilakukan oleh pihak sekolah juga membutuhkan keterlibatan instansi TNI/Polri dan pemerintah daerah serta pihak lainnya.
Kepala SMKN 1 Rejang Lebong Asep Suparman mengatakan, dengan adanya Permendikbud tersebut selain bisa mengatasi permasalahan di dunia pendidikan belakangan ini akibat adanya kekerasan di sekolah, kasus perundungan, pembentukan geng motor yang sudah meresahkan sehingga harus diambil tindakan untuk dihentikan.
Baca juga: Gubernur: Satgas Anti Narkoba Sekolah Bengkulu direplikasi nasional
"Sosialisasi ini merupakan komitmen dan wujud nyata bersama untuk menghilangkan segala tindak kekerasan yang ada di lingkungan sekolah," katanya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Mochamad Renaldy pada kesempatan itu menyampaikan perlunya dicari akar permasalahan penyebab pelajar di daerah itu melakukan perbuatan yang tidak baik, sehingga nantinya diskusi bersama itu bisa menghasilkan langkah-langkah yang akan diambil.
Menurut dia, untuk menciptakan suasana belajar mengajar yang baik perlu diciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebhinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar.
"Harapan yang sama sebagai siswa yang notabene masih usia anak, perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Mochamad Renaldy.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Wilayah II Curup Inne Kristianti dalam diskusi grup pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan di SMKN 1 Rejang Lebong Selasa mengatakan, jumlah sekolah SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 29 sekolah, dengan jumlah siswa sebanyak 12.500 orang.
Baca juga: Disdukcapil Mukomuko layani perekaman data KTP-e keliling sekolah
"Keberadaan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 adalah pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah maupun satuan pendidikan," katanya.
Dia menjelaskan, dengan adanya Permendikbudristek tersebut diharapkan dapat mengantisipasi aksi perundungan maupun tawuran antar pelajar.
Pengawasan terhadap para pelajar ini, kata dia, selain dilakukan oleh pihak sekolah juga membutuhkan keterlibatan instansi TNI/Polri dan pemerintah daerah serta pihak lainnya.
Kepala SMKN 1 Rejang Lebong Asep Suparman mengatakan, dengan adanya Permendikbud tersebut selain bisa mengatasi permasalahan di dunia pendidikan belakangan ini akibat adanya kekerasan di sekolah, kasus perundungan, pembentukan geng motor yang sudah meresahkan sehingga harus diambil tindakan untuk dihentikan.
Baca juga: Gubernur: Satgas Anti Narkoba Sekolah Bengkulu direplikasi nasional
"Sosialisasi ini merupakan komitmen dan wujud nyata bersama untuk menghilangkan segala tindak kekerasan yang ada di lingkungan sekolah," katanya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Mochamad Renaldy pada kesempatan itu menyampaikan perlunya dicari akar permasalahan penyebab pelajar di daerah itu melakukan perbuatan yang tidak baik, sehingga nantinya diskusi bersama itu bisa menghasilkan langkah-langkah yang akan diambil.
Menurut dia, untuk menciptakan suasana belajar mengajar yang baik perlu diciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebhinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar.
"Harapan yang sama sebagai siswa yang notabene masih usia anak, perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Mochamad Renaldy.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023