Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan berkas dan tiga tersangka kasus kredit macet di Bank Syariah Indonesia (BSI) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
 
Ketiganya yaitu RR mantan Sales Marketing, AS mantan Branch Manager dan ES Mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi kredit macet dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
"Memang benar hari ini ke tiga tersangka kredit KUR macet di salah satu bank syari'ah di Kota Bengkulu berikut berkas dan barang bukti sudah resmi kami limpahkan untuk segera disidangkan," kata Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang prasetyo di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Sebab dalam berita acara penyelidikan (BAP) ketiganya terancam pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Sementara itu, total kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sebesar Rp1 miliar lebih dan untuk pemulihan kerugian negara, terdakwa RR telah menitipkan dua unit motor pada penyidik. 
 
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap ke tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.
 
Diketahui, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut terkait kasus korupsi.
 
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat pada 2021 hingga 2022.
 
Selanjutnya, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka RR yaitu memalsukan data penerima kredit KUR BSI Bengkulu pada 2021 hingga 2022 dan setelah dana tersebut cair digunakan untuk kepentingan pribadi nya. 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023