Ketiga terdakwa tersebut dituntut karena melakukan pungli di jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding.
"Menimbang bahwa pada tuntutan ini kita tuntut dengan pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka kita tuntut sesuai dengan analisa perkara berdasarkan fakta yang ada," kata JPU Kejati Bengkulu Syaiful Amri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa.
Baca juga: JPU Bengkulu Utara tuntut 4,5 tahun pada mantan Ketua PNPM
Baca juga: Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dituntut 2,6 tahun kasus korupsi
Baca juga: JPU Bengkulu Utara tuntut 4,5 tahun pada mantan Ketua PNPM
Baca juga: Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dituntut 2,6 tahun kasus korupsi
Ia menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dikenakan pasal Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk terdakwa Firman Riza dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, terdakwa Wahyu Hidayat dituntut selama 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana BOS di Bengkulu dituntut lima tahun penjara
Baca juga: Universitas Bengkulu tanamkan wawasan kebangsaan bagi mahasiswa baru
Baca juga: Terdakwa korupsi dana BOS di Bengkulu dituntut lima tahun penjara
Baca juga: Universitas Bengkulu tanamkan wawasan kebangsaan bagi mahasiswa baru
Serta untuk terdakwa Hengki Andriyo Paska turut dituntut dengan hukuman penjara selama 1,3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Lanjut dia, untuk terdakwa Firman dihukum lebih tinggi sebab secara tanggung jawab merupakan ketua regu dan juga merupakan penyidik Pegawai Negeri Sipil (ASN).
"Pada tuntutan ini ketua regu lebih kita beratkan hal tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan," ujar Syaiful.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap tiga PNS di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan karena melakukan tindakan pungutan liar.
Baca juga: KPK: Tata kelola Pemerintah Provinsi Bengkulu terus membaik
Baca juga: Kejati Bengkulu tahan kontraktor proyek jembatan Taba Terunjam terkait kasus korupsi
Baca juga: KPK: Tata kelola Pemerintah Provinsi Bengkulu terus membaik
Baca juga: Kejati Bengkulu tahan kontraktor proyek jembatan Taba Terunjam terkait kasus korupsi
Untuk modus yang digunakan ketiga tersangka yaitu menggunakan mengganti uang menjadi kupon yang diserahkan kepada rumah makan di sekitar lokasi sehingga seakan-akan pungutan liar tersebut tergantikan oleh kupon yang diserahkan kepada para tersangka.
Terang dia, untuk pungutan liar yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi yaitu Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung dengan perkiraan kelebihan tonase dan untuk pembuatan KIR baru sebesar Rp600 ribu.
"Seharusnya masuk jembatan timbangan tersebut gratis dan kemudian apabila kelebihan tonase harusnya dilakukan tilang selain itu ada pungli terkait pengurusan KIR seperti jika KIR nya mati maka ketiganya menjanjikan menerbitkan KIR baru dengan biaya Rp600 ribu," jelas dia.