Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut ketiga terdakwa pungutan liar (pungli) jembatan timbang Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman yang berbeda-beda.
Ketiga terdakwa tersebut dituntut karena melakukan pungli di jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding.
Ia menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dikenakan pasal Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta untuk terdakwa Hengki Andriyo Paska turut dituntut dengan hukuman penjara selama 1,3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Lanjut dia, untuk terdakwa Firman dihukum lebih tinggi sebab secara tanggung jawab merupakan ketua regu dan juga merupakan penyidik Pegawai Negeri Sipil (ASN).
"Pada tuntutan ini ketua regu lebih kita beratkan hal tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan," ujar Syaiful.
Untuk modus yang digunakan ketiga tersangka yaitu menggunakan mengganti uang menjadi kupon yang diserahkan kepada rumah makan di sekitar lokasi sehingga seakan-akan pungutan liar tersebut tergantikan oleh kupon yang diserahkan kepada para tersangka.
Terang dia, untuk pungutan liar yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi yaitu Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung dengan perkiraan kelebihan tonase dan untuk pembuatan KIR baru sebesar Rp600 ribu.
"Seharusnya masuk jembatan timbangan tersebut gratis dan kemudian apabila kelebihan tonase harusnya dilakukan tilang selain itu ada pungli terkait pengurusan KIR seperti jika KIR nya mati maka ketiganya menjanjikan menerbitkan KIR baru dengan biaya Rp600 ribu," jelas dia.