Musirawas (Antara) - Ujang (42) salah seorang warga Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama temannya diduga merampok sepeda motor milik korban Ahmad (25) warga Kelurahan Watervang, Kota Lubuklinggau,Sumatera Selatan.

Perampok menggunakan senjata tajam itu melakukan aksinya di Jalan Lintas Musirawas-Palembang tepatnya di Desa Petunang, Kabupaten Musirawas, Senin (8/6) sekitar pukul 15.30 wib, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedi Rahmat, Kamis.

Ia mengatakan korban Ahmad saat itu melintas di jalan poros Muara Kelingi-Muara Beliti dalam Kecamatan Tuah Negeri setempat menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan tujuan pulang ke Lubuklinggau.

Namun tiba-tiba dipepet dua orang pelaku juga menggunakan sepeda motor, langsung memukul bagian bahu karyawan koperasi Kozero itu dan terjatuh.

Akibatnya korban mengalami kerugian kehilangan sepda motor dan hal itu langsung dilaporkan ke Polsek Muara Kelinggi dengan nomor :LP/B-60/VI/2015/Sumsel/Res.Mura/Sek.Ma.Kelingi.

Setelah mendapat tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan cek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampai dilokasi polisi mendapat informasi bahwa kawanan bandit bersenjata tajam melarikan diri kearah Camp Pertamina PT Indrillco dusun Seriang, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.

Petugas langsung langsung mengejar dan menyisir hutan belakang PT Indrillco, tak lama berselang polisi menemukan satu sepeda motor Honda Revo Hitam Lis Hijau dengan Nopol BG 2243 GW dengan STNK Renold Sitompul.

Tak lama kemudian datang seorang tersangka Ujang warga Mukommuko Bengkulu, dengan maksud membawa kendaraan tersebut ketempat lain, saat itu juga polisi berhasil meringkus tersangka dan ditemukan sebila senjata tajam terselip di pinggangnya.

Awalnya tersangka mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, setelah diperiksa secara itensif akhirnya ia mengakui segala perbuatannya.

Ia mengakui dalam melaksanakan aksinya itu tersangka dibantu GP (25) warga Dusun Seriang, Desa Petunang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti satu buah helm, KTP, foto, ternyata tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Lubuklinggau dalam kasus penipuan/penggelapan motor ditangani Polsek Lubuklinggau Timur.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman pidana lima tahun penjara," jelasnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015