Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyerahkan mekanisme pemilihan petugas pemuktahiran data pemilih di daerah itu kepada Panitia Pemungutan Suara.

"Pemilihan petugas pemuktahiran data pemilih ini dilakukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Ramadhan Gusti, di Mukomuko, Jumat.

Berdasarkan jadwal pemilihan petugas pemuktahiran data pemilih di daerah ini mulai tanggal 1 hingga 15 Juli 2015.

Ia menjelaskan, sebanyak 288 petugas pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) atau satu petugas per TPS.

Ia berharap, petugas pemuktahiran data pemilih ini masyarakat atau ketua rukun tetangga (RT) yang berada dekat dengan lokasi TPS.

"Tidak ada kriteria atau syarat khusus terhadap petugas ini. Yang penting mereka berada di lokasi TPS," ujarnya.

Karena, katanya, sesuai dengan tugas dan fungsinya, petugas ini melakukan pencocokan dan penelitian pemilih yang berada di TPS masing-masing.

Ia mengatakan, meskipun PPS yang memilih  petugas ini tetapi surat keputusan (SK) pengangkatannya dikeluarkan oleh KPU.

Seperti penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lainnya, katanya, petugas ini tetap menerima honor selama menjalankan tugas pada Pilkada tahun ini.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015