Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam dua bulan, November-Desember 2023 menargetkan penyelesaian pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ini.
 
"Kita sesegera mungkin. Insya Allah tahun ini juga kita targetkan Perda RTRW tuntas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Sabtu. 
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menggelar rapat lintas sektor yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN). 
 
Dari rapat, terdapat beberapa hal belum sinkron dan beberapa hal sudah menemukan titik temu. Unsur yang belum selaras salah satunya terkait jumlah lahan pertanian dengan RTRW provinsi 
 
"Kita masih ada waktu lebih kurang dua bulan ini menuntaskan perda RTRW," ujarnya. 
 
Ia mengatakan, salah satu usulan dari pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam perda tersebut adalah pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 18.600 hektare untuk kepentingan perluasan lahan pertanian di daerah ini.
 
Ia menjelaskan, alasan pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah daerah karena daerah ini secara geografis diapit oleh kawasan-kawasan hutan. 
 
Menurutnya, dengan perkembangan penduduk sekarang ini, tentu penduduk sangat membutuhkan lahan pertanian dan juga lahan perkebunan di wilayahnya. 
 
"Untuk itu, solusinya kita minta kepada pemerintah pusat supaya kawasan hutan dilepas. Lalu usulan pelepasan kawasan HPT ini masuk dalam tata ruang provinsi dan kabupaten dan kita berharap permohonan ini nanti akan difasilitasi oleh kementerian," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023