Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan kenaikan dana bantuan parpol hingga 100 persen, dari sebelumnya Rp550 juta menjadi Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.
Kenaikan Dana Per Suara
Tidak hanya total anggaran yang meningkat, alokasi per suara juga naik signifikan, dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per suara. Langkah ini dilakukan setelah melalui usulan dari 10 partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Mukomuko, serta verifikasi oleh tim khusus yang dipimpin oleh Sekda Mukomuko.
"Kami tengah menyusun SK tim untuk verifikasi. Setelah itu, usulan akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk persetujuan final," ujar Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana, saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis (2/1/2025).
Usulan Parpol Bervariasi, PPP Paling Tinggi
Dari data yang dihimpun, 10 partai politik di Mukomuko mengajukan kenaikan dana dengan angka bervariasi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan nilai tertinggi, yakni Rp15.000 per suara, diikuti oleh PDIP Rp14.000, dan Partai Perindo Rp13.000. Sementara itu, Partai Nasdem, PAN, Gerindra, Golkar, Hanura, dan PKB mengusulkan Rp12.000 per suara.
Meski demikian, besaran akhir akan ditentukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Badan Kesbangpol, Bapelitbangda, Badan Keuangan Daerah, serta tim anggaran pemerintah daerah. "Keputusan final bisa saja di atas atau di bawah Rp10.000 per suara, tergantung kemampuan keuangan daerah," tambah Rafdika.
Langkah Strategis untuk Penguatan Demokrasi
Kenaikan dana bantuan ini dianggap sebagai bentuk dukungan nyata Pemkab Mukomuko terhadap penguatan demokrasi lokal. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional parpol, pendidikan politik bagi masyarakat, serta kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Rencana ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi partai politik. "Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkab Mukomuko untuk mendukung peran strategis parpol dalam pembangunan daerah," pungkas Rafdika.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Mukomuko berharap partai politik dapat lebih aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas demokrasi di tingkat lokal.