Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menyidangkan dua ASN daerah ini terkait dengan hilangnya dua mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Dalam waktu dekat Tim TPTGR Mukomuko akan menyidangkan kasus hilangnya dua mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Rabu.
Majelis TPTGR Mukomuko terdiri dari Ketua Sekda Mukomuko dan anggota Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) sejak beberapa bulan terakhir bekerja mengumpulkan data terkait dengan masalah ini.
Majelis TPTGR Mukomuko dibentuk, katanya, bertugas untuk menyelamatkan aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang diduga hilang akibat kelalaian ASN di daerah ini.
Ia mengungkapkan, ada dua perkara yang akan disidang oleh Majelis TPTGR, yakni hilangnya satu unit kendaraan dinas jenis Mitsubishi Maven dan satu unit mobil ambulans jenis Toyota Innova.
Terkait dengan sanksi terhadap dua ASN dalam perkara hilangnya aset kendaraan dinas ini, katanya, sesuai dengan aturan yang berlaku karena majelis bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi).
Sementara itu, katanya, hilangnya dua mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko ini yakni mobil dinas jenis ambulans merk Toyota Innova dan Mitsubhisi Maven. Dua mobil dinas ini hilang sekitar tahun 2018 lalu.
Ia menyebutkan, mobil Toyota Innova untuk mobil ambulans berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Tempat kejadian peristiwa mobil ambulans itu hilang di Puskesmas Air Dikit.
Sedangkan mobil Mitsubishi Maven, katanya, berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, dan mobil tersebut hilang di depan rumah salah oknum ASN di dinas itu selaku pemegang kendaraan dinas roda empat tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023