Mukomuko (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Wisnu Hadi mendukung kebijakan Pemerintah Desa Pasar Ipuh menertibkan pondok liar sebagai upaya untuk mengembangkan objek wisata pantai di wilayah tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi dalam keterangan di Mukomuko, Selasa, mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, desa harus bisa memastikan legalitas kepemilikan tanah yang dibangun pondok liar tersebut.
"Jangan sampai nanti muncul masalah ketika tanah bekas pondok liar dibangun fasilitas umum ada yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut," katanya.
Kawasan objek wisata pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh yang sudah dibangun pengaman abrasi oleh pemerintah itu kini semakin berkembang.
Setiap tahun, Pemerintah Desa Pasar Ipuh menggunakan sebagian dana desa untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti jalan dan penerangan jalan.
Wisnu Hadi mendukung pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) dalam kawasan objek wisata pantai tersebut dan keberadaan TPI diyakini semakin meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di pantai tersebut.
"Kalau di lokasi itu sudah ada TPI otomatis pantai itu semakin ramai dan ekonomi semakin tumbuh karena ada tempat nelayan menjual ikan dan masyarakat juga sudah tahu tempat membeli ikan di pantai ini," ujarnya.
Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh Anang Topriasyah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menertibkan pondok liar termasuk kandang hewan ternak dalam kawasan pantai di wilayah tersebut.
Dia memastikan, tidak ada legalitas kepemilikan tanah-tanah yang dibangun pondok di kawasan pantai desa ini, warga dan nelayan cuma menumpang membangun pondok di lokasi tersebut.
Sebelum dilakukan penertiban, ia mengatakan, akan melakukan pendekatan dengan warga yang memiliki pondok dalam kawasan pantai tersebut.
Dia mengatakan, keberadaan pondok dan kandang hewan ternak kerbau merusak pemandangan dalam kawasan objek wisata pantai di wilayah ini.