Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai menerapkan aturan sebesar 10 persen pajak parkir kendaraan bermotor masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024.
 
Aturan yang mengatur 10 persen pajak parkir kendaraan masuk dalam PAD, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
 
"Pajak parkir ada pengurangan tarif karena ada ketetapan tarif sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 jadi pendapatan daerah berkurang dari sebesar 30 persen menjadi 10 persen," kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana, di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan, misalnya selama ini tarif pajak parkir kendaraan dari pemungutan pajak parkir dari pengusaha parkir itu kan 30 persen disetor ke pemda, nanti berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 cuma 10 persen.
 
Dia menjelaskan, namanya pajak barang dan jasa tertentu atas jasa parkir kendaraan. Hasil pemungutan parkir disetorkan 10 persen.
 
"Kepada perusahaan sudah kita sampaikan, seperti ke 14 pabrik termasuk BUMN dan bank. Meskipun di bank mereka tidak mengelola parkir, tapi mereka wajib bayar pajak parkir karena ada nasabah di situ," ujarnya pula.
 
Terkait dengan pengaturan penetapan pajak barang jasa tertentu atas jasa parkir, yaitu di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diatur 30 persen tarifnya dan di aturan terbaru 10 persen.
 
Sedangkan untuk ketetapan tarif parkir kendaraan, katanya lagi, ada perubahan untuk kendaraan roda dua dulu Rp1.000 kini naik jadi Rp2.000, lalu roda empat atau truk jadi Rp6. 000 dan tronton Rp10.000 per parkir.
 
"Kalau pengaturan waktu kita belum mengatur," ujarnya lagi.
 
Ia mengatakan, terkait dengan target pendapatan pajak parkir kendaraan tahun 2024 otomatis tidak bisa diterapkan sama dengan tarif lama karena pendapatan dari parkir berkurang 20 persen.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023