Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk pendataan desa blank spot atau tidak ada akses internet karena wilayah yang berbukit dan dekat dengan kawasan hutan lindung.
"Minggu depan, kami akan menyurati Dinas PMD untuk mengetahui desa mana saja di daerah ini yang masih kesulitan sinyal atau sama sekali tidak ada sinyal internet," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Agus Harpinda di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas PMD dalam melakukan pendataan karena instansi itu yang mengetahui kondisi desa, selanjutnya kepala desa melaporkan kondisi sinyal internet di wilayahnya kepada Dinas PMD.
Setelah Dinas PMD mendapatkan jumlah desa yang blank spot dari desa, katanya, maka Dinas PMD membalas surat dari Diskominfo terkait data jumlah desa yang kesulitan sinyal internet.
"Baru setelah itu, petugas dari dinas ini yang turun ke desa untuk memastikan apakah memang benar desa tersebut kesulitan sinyal internet," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menggunakan cara ini untuk mendapatkan data desa yang kesulitan sinyal internet karena instansinya keterbatasan peralatan untuk mengetahui desa mana yang kesulitan sinyal.
Ia menambahkan, untuk mengetahui apakah di suatu desa ada atau tidak sinyal, alat itu ada di Balai Monitoring Provinsi Bengkulu sebagai UPTD Kementerian Kominfo RI.
Terkait dengan blank spot internet ini, katanya, tidak bisa diketahui apabila tidak melalui desa, apalagi pengajuan pendirian Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar-penerima dasar tidak lagi melalui Dinas Kominfo tetapi melalui aplikasi SIMBG.
Ia menjelaskan, blank spot internet memang tergantung kondisi daerah, terkadang sinyal telepon seluler tidak memadai untuk mengakses internet.
Selanjutnya, ia mengatakan, terhadap desa yang lemah sinyal internet akan diusulkan mendapat bantuan akses internet dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2025. (Adv)