Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menemukan sebanyak 21 barang terlarang milik warga binaan/narapidana.
 
Barang temuan tersebut disita setelah dilakukan penggeledahan di lapas sebagai bentuk komitmen bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba sesuai tiga kunci pemasyarakatan "Maju Plus Satu", yaitu meliputi Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan 'Back to Basic'.

Baca juga: Tim gabungan sita sejumlah barang milik warga binaan Lapas Bengkulu
 
"Ini merupakan salah satu langkah deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban untuk memastikan Lapas Arga Makmur bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba," kata Kalapas Arga Makmur Irwan didampingi Kepala KPLP Pebbri Yantoni saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa.
 
Untuk barang yang ditemukan berupa satu pisau modifikasi dari 'cutter', dua pinset, satu besi pipa bekas gagang sapu, delapan besi paku, tiga korek api, satu gulungan kabel kecil, satu batu, satu kaca cermin kecil, satu alat cukur, dan dua kuku gunting.
 
Petugas temukan 21 barang terlarang milik napi Lapas Argamakmur. (Foto Antara Bengkulu/HO)
 
Pebbri menerangkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
 
Selain itu, kata dia, kegiatan penggeledahan ini akan terus dilakukan bersama APH lainnya dalam rangka menciptakan kondisi keamanan yang kondusif sehingga program pembinaan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
 
"Kita akan koordinasi dengan TNI/ Polri untuk melaksanakan penggeledahan insidensil berikutnya," ujarnya.

Seluruh barang temuan dari hasil razia tersebut akan dimusnahkan dan pihaknya tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan.

Baca juga: Lapas Argamakmur wujudkan bebas dari handphone, pungli dan narkoba
 
Sementara itu, kata dia, pihaknya melakukan tes urine terhadap 50 tahanan dari 506 orang yang berada di Lapas Kelas IIB Argamakmur guna memastikan tidak ada tahanan atau warga binaan yang positif narkoba.
 
Diketahui, jumlah tahanan di Lapas Kelas IIB sebanyak 506 orang yang terdiri atas 416 narapidana dan 90 tahanan dengan kapasitas lapas 180 orang.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023