Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sapuan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko ke Gubernur Rohidin Mersyah sebesar 3,7 persen, dari senilai Rp2.715.839.43 menjadi Rp2.816.299,00 per bulan pada tahun 2024.

"Bupati telah menyetujui kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh tim dewan pengupahan sebesar Rp2.816.299,00, selanjutnya kami mengusulkan UMK 2024 ke gubernur," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Destri Gandalia di Mukomuko, Kamis.

Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.816.299,00 , atau mengalami kenaikan sebesar Rp100.458,90 dibandingkan tahun ini sebesar Rp2.715.839 per bulan. 

Ia mengatakan, selanjutnya pemerintah daerah masih menunggu penetapan besaran UMK Kabupaten Mukomuko oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
 
"Kita sudah menetapkan dan mengusulkan UMK, selanjutnya tinggal menunggu SK Gubernur Bengkulu terkait UMK Mukomuko tahun 2024," ujarnya.
 
Sementara itu, ia menjelaskan, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
 
Ia mengungkapkan, rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam PP tersebut dan peraturan tersebut dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK.
 
Dalam Peraturan Pemerintah itu,  ada rumus yang dipakai mencakup tiga hal yang pertama UMK tahun kemarin, inflasi karena Mukomuko belum punya inflasi sehingga daerah ini menggunakan data inflasi Kota Bengkulu, setelah itu pertumbuhan ekonomi.
 
Ia menyebutkan, angka UMK tahun kemarin Rp2.715.000. Karena dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3, maka kenaikan dalam persen 3,7 persen dan dalam Rupiah sebesar Rp100.458,90 karena boleh dibulatkan maka UMK tahun 2024 sebesar Rp2.816.299,00.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023