Anggota Korwil I Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Mohammad Jhanattan mengatakan, pusat monitoring pencegahan (Monitoring Center for Prevention/ MCP) Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini masih menjadi catatan KPK.
Hal itu karena masih rendahnya manajemen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten Seluma.
"MCP masih rendah, di bawah 40 persen. Padahal, kecukupan APIP dari SDM Irban sudah lumayan besar," kata Jhanattan di Seluma, Jumat.
Ia mengatakan, laporan ke MCP mengenai pelaksanaan audit proyek dari awal sampai dengan selesai juga belum dimasukkan oleh APIP, termasuk pekerjaan rutin pendampingan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
"Misalnya Unit Kegiatan Pengelolaan Barang dan Jasa (UKPBJ), ada tingkat komponen dalam negeri. Ini juga berkaitan dengan pendampingan dengan Inspektorat, " katanya.
Ia mengatakan, KPK juga memberikan peringatan terkait dengan dana bantuan hibah. Hal itu juga harus dilakukan audit oleh APIP karena menggunakan dana dari APBD kabupaten.
Menurut dia, peningkatan sertifikasi tanah sangat penting sehingga hal ini menjadi penting sehingga setiap tahun tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemudian, berkaitan dengan keuangan juga menjadi catatan. Karena rawan penyalahgunaan wewenang dan rawan korupsi sehingga laporan dengan inspektorat dan KPK itu harus sesuai," kata dia.
Sementara itu, Sekda Seluma Hadianto mengatakan, Pemkab Seluma telah berkomitmen bahwa capaian MCP Kabupaten Seluma harus di atas 75 persen. Dengan begitu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap APIP Inspektorat dan menambah SDM di UKPBJ.
"Target kita di angka 75 sampai 80. Kalau SDM APIP sudah cukup. Tinggal dukungan dari sisi anggaran. Yang di UKPBJ nanti kemungkinan akan ditambah SDMnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Hal itu karena masih rendahnya manajemen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten Seluma.
"MCP masih rendah, di bawah 40 persen. Padahal, kecukupan APIP dari SDM Irban sudah lumayan besar," kata Jhanattan di Seluma, Jumat.
Ia mengatakan, laporan ke MCP mengenai pelaksanaan audit proyek dari awal sampai dengan selesai juga belum dimasukkan oleh APIP, termasuk pekerjaan rutin pendampingan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
"Misalnya Unit Kegiatan Pengelolaan Barang dan Jasa (UKPBJ), ada tingkat komponen dalam negeri. Ini juga berkaitan dengan pendampingan dengan Inspektorat, " katanya.
Ia mengatakan, KPK juga memberikan peringatan terkait dengan dana bantuan hibah. Hal itu juga harus dilakukan audit oleh APIP karena menggunakan dana dari APBD kabupaten.
Menurut dia, peningkatan sertifikasi tanah sangat penting sehingga hal ini menjadi penting sehingga setiap tahun tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemudian, berkaitan dengan keuangan juga menjadi catatan. Karena rawan penyalahgunaan wewenang dan rawan korupsi sehingga laporan dengan inspektorat dan KPK itu harus sesuai," kata dia.
Sementara itu, Sekda Seluma Hadianto mengatakan, Pemkab Seluma telah berkomitmen bahwa capaian MCP Kabupaten Seluma harus di atas 75 persen. Dengan begitu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap APIP Inspektorat dan menambah SDM di UKPBJ.
"Target kita di angka 75 sampai 80. Kalau SDM APIP sudah cukup. Tinggal dukungan dari sisi anggaran. Yang di UKPBJ nanti kemungkinan akan ditambah SDMnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023