Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani, memastikan pembagian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, baik yang fungsional maupun struktural di daerah itu dilakukan serentak.

"Pembagiannya tetap serentak. Tetapi waktunya yang belum tahu," kata Sekda Pemerintah Kabupaten Muko Syafkani di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menanggapi beredarnya informasi terkait waktu pembagian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang fungsional dan struktural yang tidak sama.

Ia mempertanyakan, keakuratan informasi yang menyebutkan bahwa waktu pembagian gaji ke-13 untuk PNS yang fungsional dan struktural tidak sama.

"Dari mana informasi itu? Minta saja keterangan mengenai gaji ke-13 PNS ini kepada pihak yang menyebarkan informasi itu," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan, pada prinsipnya gaji ke-13 PNS itu dibayar. Tinggal lagi waktunya, terkejar atau bendaharawan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat daftar gaji.

Kalau regulasi untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dari pemerintah pusat sudah keluar. Tinggal kembali kepada bendahara SKPD membuat daftar gaji.

"Kalau daftar gaji selesai, pasti kita bagikan," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait pembagian gaji ke-13 untuk PNS tersebut.**3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015