Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus mengizinkan bawahannya mencabut baliho dan spanduk bakal calon bupati yang dipasang di fasilitas umum sehingga mengganggu pembangunan jalan di daerah itu.

"Penertiban baliho tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Kalau baliho sifatnya pribadi tidak mengganggu masayarakat oke. Kalau menganggu dicabut saja," kata Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, di Mukomuko, Minggu.

Ichwan Yunus mengatakan hal itu menanggapi laporan dari Pejabat Camat Air Manjuto Yusup Alawi terkait baliho bakal calon bupati yang mengganggu pembangunan jalan di wilayahnya.

Ia mengatakan, kalau mengganggu fasilitas umum silakan dicabut, tetapi jangan sampai hal itu dilakukan karena ada sentimen pribadi.

Jangan sampai, katanya, kalau diambil tindakan dapat menimbulkan reaksi tidak tertib. Kalau memang baliho itu mengganggu bisa diprotes atau dicabut saja.

Apalagi, katanya, pemasang baliho itu tidak pernah memberi tahu, sehingga memudahkan pihak kecamatan atau Satpol PP dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Pejabat Camat Air Manjuto Yusup Alawi mengatakan, pemasangan baliho bakal calon bupati sudah ada di semua tempat strategis di wilayah itu. Tetapi pemasangan baliho tersebut tanpa ada izin ke kecamatan.

"Saya sudah tanya sama kepala desa, baliho baliho tersebut tidak ada izin," ujarnya.

Yang menjadi permasalahan di wilayah itu, katanya, saat ada pekerjaan pembangunan melanjutkan jalan di wilayah itu. Baliho itu berada pas di lokasi pembangunan jalan.

Pihaknya, katanya, tidak berani memindahkan baliho itu karena tidak tahu siapa orangnya yang memasang baliho tersebut.

"Kami minta telusuri siapa yang memasang baliho ini agar diberitahu supaya mereka memindahkan baliho tersebut" ujarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015