Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini menerima laporan resmi dari Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang. Laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami telah menerima laporan resmi dari Kades Lubuk Gedang dan akan segera melakukan pengecekan untuk memverifikasi fakta dari laporan tersebut," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Permasalahan itu, kata dia, berawal dari adanya surat dari KPU yang menetapkan lokasi pemasangan APK di Desa Lubuk Gedang. Namun, menurut Kepala Desa, lokasi yang ditetapkan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

"Calon legislatif (caleg) telah mengikuti petunjuk dari surat KPU, namun ternyata menurut Kades, lokasi yang dipilih tidak tepat," kata Efendi.

Ia menambahkan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat telah berkoordinasi dengan camat dan Kades terkait isu ini dan mengonfirmasi adanya kesalahan lokasi pemasangan APK.

Efendi mengatakan, "Kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk mengubah lokasi pemasangan APK sesuai dengan permintaan Kepala Desa dari awal."

Terkait baliho atau atribut caleg yang sudah terpasang, kata dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Menurut Efendi, lokasi yang ditetapkan dalam surat KPU adalah simpang empat Lubuk Gedang, dan caleg telah mengikuti petunjuk tersebut. Namun, Kepala Desa berpendapat bahwa lokasi yang seharusnya adalah tanah kosong dekat simpang empat, bukan berjejer di simpang empat itu sendiri.

"Kades melaporkan masalah ini setelah warga menyampaikan keberatan atas keberadaan APK di simpang empat yang dianggap mengganggu," tambah Efendi. Karena laporan telah diajukan secara resmi, Bawaslu kini tengah mencari fakta kebenaran dan akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023