Pemerintah Provinsi Bengkulu mampu mengumpulkan retribusi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp83,28 miliar hanya di semester kedua 2023 lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
 
"Sejak 1 Mei hingga 30 November lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat capaian realisasi penerimaan sebesar Rp83.280.149.500 dari 9 kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Jumat.
 
Isnan mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 1 Mei-30 November 2023 menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) guna memberikan keringanan denda pajak bagi masyarakat.
 
Program tersebut tentunya juga bertujuan agar masyarakat provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu ke depannya menjadi warga yang taat pajak, salah satunya pajak kendaraan bermotor.
 
Dari jumlah realisasi penerimaan PKB sebanyak Rp83,28 miliar, Kota Bengkulu menjadi penyumbang terbanyak capaian realisasi sebanyak Rp34,06 miliar.
 
Isnan Fajri mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 6 bulan di 2023 dinilai sudah cukup memberikan kesempatan dan keringanan bagi masyarakat wajib pajak.
 
Namun, lanjut dia soal rencana pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 2024 nantinya tentu akan dilihat sesuai kebutuhan.
 
"Kita lihat sesuai kebutuhan karena itu kan kebijakan, kebijakan itu kan tidak reguler tidak setiap tahun. Kalau memang nanti sesuai kebutuhan masih banyak menunggak pajak, datanya masih banyak tidak menutup kemungkinan dilakukan tapi itu nanti setelah setahun berjalan," ujar Isnan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023