Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini berhasil mengumpulkan retribusi pasar sebesar Rp1,1 miliar dari target Rp1,2 miliar.

"Sampai dengan akhir November kemarin penarikan retribusi pasar yang kita lakukan sudah terealisasi Rp1,1 miliar, Insya Allah sampai akhir tahun nanti bisa terpenuhi 100 persen," kata Kepala Disiperindagkop dan UKM Rejang Lebong Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan, retribusi pengelolaan pasar tersebut diambil dari pasar tradisional milik pemkab setempat tersebar di lima lokasi diantaranya Pasar De Curup, Pasar Bang Mego, Pasar Atas, Pasar Simpang Bukit Kaba, Pasar Padang Ulak Tanding dan Pasar Kuliner.

Penarikan retribusi pasar tradisional ini, kata dia, dipungut setiap hari sebesar Rp1.000, kemudian ada juga dari penyewaan kios pedagang di Pasar Atas Curup, Pasar De Curup dan Pasar Bang Mego.

Menurut dia, pengelolaan pasar tradisional oleh pihaknya itu saat ini bertambah satu lagi dengan diserahkannya pengelolaan Pasar Kuliner Lapangan Setia Negara Curup belum lama ini sehingga nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, tambah dia, bersama dengan tim gabungan melakukan penertiban dan penyegelan 91 kios yang menunggak pembayaran sewa kios, diantaranya dua unit di Pasar De Curup, dan 89 unit di Pasar Bang Mego.

Sedangkan untuk kios di kawasan Pasar Atas Curup menunggak pembayaran sewa jumlahnya lebih dari 170 unit.

Kios yang menunggak pembayaran sewa terhitung 1 hingga 7 tahun. Besaran sewa kios yang dikenakan kepada pedagang ini per unitnya mulai dari Rp36.000 hingga Rp136.000 per bulan tergantung ukurannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023