Bandarlampung,  (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung dan LBH Bandarlampung menyerukan kepada perusahaan media massa di daerah ini, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

        "Kami juga membuka Posko Pengaduan THR Pekerja Media untuk menerima pengaduan terkait soal pemberian THR ini", ujar Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi, didampingi Ketua AJI setempat, Yoso Muliawan, dan jajaran pengurus LBH Pers, di Bandarlampung, Jumat.

        Menurut Wahrul, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha, termasuk pengusaha dan pimpinan media massa, kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

        Berdasarkan ketentuan tersebut, katanya, pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang ataupun yang disertakan dengan bentuk lain.

        Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak (termasuk di dalamnya jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya), kata Yoso Muliawan menambahkan.

        "Kami juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan media yang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, untuk tetap memenuhi hak THR para pekerjanya, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994," ujar dia lagi.

        Dia mengingatkan, bahwa pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya.

        Ia menyatakan, kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

        Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran, katanya pula.

        AJI Bandarlampung, LBH Pers Lampung, dan LBH Bandarlampung juga mengimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis.

        "Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apa pun," ujar Yoso pula.

        Kepada Kementerian Tenaga Kerja, pihaknya meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi untuk secara proaktif memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelanggarnya.

        Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Media disiagakan dan dibuka di kantor LBH Pers Lampung, Jalan Amir Hamzah Nomor 35, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, atau melalui nomor kontak (0721) 5600425. Bisa juga melalui email dengan alamat: ylbhi.lbh.bandarlampung@gmail.com, atau: ajibalam@gmail.com.

        LBH Bandarlampung bersama Pusat Perlindungan Rakyat Lampung (PPRL, Serikat Buruh) membentuk Posko Pengaduan THR bagi pekerja/buruh di Lampung, serta mendorong pencabutan izin usaha perusahaan yang tidak memenuhi THR bagi pekerjanya, demikian
Chandra Bangkit Saputra, Koordinator Posko pengaduan THR di Lampung.**

Pewarta: Budisantoso Budiman

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015