Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu telah melakukan pengelolaan arsip secara elektronik.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pengelolaan arsip sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sudah diterapkan sejak awal 2023.

"Saat ini sudah ada sembilan OPD di Kabupaten Rejang Lebong yang menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau Srikandi," kata dia.

Dia menjelaskan OPD yang sudah menerapkan pengelolaan arsip dengan aplikasi Srikandi ini diketahui dari pendataan pihaknya di lapangan belum lama ini.

Aplikasi Srikandi tersebut, kata dia, seharusnya sudah diterapkan oleh sebagian besar OPD di Kabupaten Rejang Lebong sehingga SPBE bisa terwujud.

Dia menjelaskan penggunaan aplikasi Srikandi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas serta terpercaya.

"Salah satunya ialah penggunaan tanda tangan elektronik atau TTE yang bertujuan untuk memudahkan administrasi perkantoran, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dalam arti tidak perlu menunggu pejabat bersangkutan yang melakukan tandatangan secara manual," kata dia.

Sejauh ini, kata dia, masih banyak OPD yang belum memanfaatkan aplikasi Srikandi karena banyak kepala OPD yang belum mengerti penggunaan aplikasi itu sehingga harus dibantu oleh operator.

Selain itu, sejumlah OPD di Kabupaten Rejang Lebong, terutama 15 kecamatan, sebagian wilayahnya masih terkendala jaringan internet, baik lemah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Dia berharap, pada masa mendatang seluruh OPD di Kabupaten Rejang Lebong menggunakan aplikasi Srikandi sehingga pelayanan publik dan perkantoran bisa dilakukan secara cepat dan dari mana saja.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023