Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Sesuai Undang-undang ASN yang baru, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau PTT baru di tahun depan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa.
Sebab, kata dia, secara nasional pemerintah menerima data bahwa sebagian besar belanja pegawai di setiap pemerintah daerah melampaui 40 persen dari total APBD.
Salah satu tingginya belanja pegawai, lanjutnya, disebabkan penerimaan PTT yang cukup tinggi dan jika belanja pegawai terlalu besar maka dikhawatirkan proses pembangunan di daerah kurang maksimal.
Oleh karena itu, terang Achrawi, Pemkot Bengkulu melarang pengangkatan PTT baru guna menjaga belanja pegawai di wilayah tersebut.
Ia menegaskan Pemkot Bengkulu tetap memperpanjang PTT yang telah direkrut sesuai dengan hasil evaluasi kinerja masing-masing.
Diketahui sebanyak 2.800 PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu akan habis masa kontrak kerjanya pada 31 Desember 2023. Untuk itu, Pemkot Bengkulu telah memastikan tetap memperpanjang kontrak kerja pada 2024.
Achrawi menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan seluruh PTT yang bekerja di setiap OPD sudah menunjukkan kinerja yang baik dan optimal.