Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu berupaya menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) sebagai modal pembiayaan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
 
Dengan adanya KUR tersebut dapat membantu para migran Indonesia khususnya dari Kota Bengkulu yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan keberangkatan ke luar negeri.
 
"Saat ini kami sedang berusaha untuk proses MoU kerja sama dengan pihak bank penyedia KUR pekerja migran Indonesia agar dapat membantu membiayai masyarakat yang berminat menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzie di Bengkulu, Minggu.
 
Sebab, hingga Desember 2023 sebanyak 87 orang warga Kota Bengkulu telah bekerja di luar negeri seperti negara Jepang, Taiwan, Thailand dan negara lainnya guna dapat mengubah nasib perekonomiannya.
 
Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pekerja migran agar dapat mengikuti aturan dan mekanisme saat bekerja di luar negeri secara resmi atau legal.
 
Hal tersebut dilakukan agar para pekerja migran terjamin keselamatannya, terdata serta tercatat di data Disnaker.
 
Sementara itu, terkait dengan pengawasan penerapan UMK, Disnaker Kota Bengkulu membentuk tim guna melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut menerapkan upah minimum kota pada 2024 yaitu sebesar Rp2,7 juta.
 
"Tentu kita melakukan pengawasan karena setiap perusahaan harus melakukan memberikan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku," ujar Firman.
 
Dengan penerapan UMK 2024 pada 1 Januari dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) dapat menegakkan peraturan dan adil untuk pekerja.
 
Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK, maka Disnaker Kota Bengkulu akan memberikan sanksi.
 
"Pasti kita akan tegur dan pastinya bila tidak ditanggapi, sanksi-sanksi yang berjenjang akan diterapkan sampai perusahaan menerapkan UMK tersebut," terangnya.
 
Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar para pekerja dapat secara aktif membuat laporan saat ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK pada gaji pekerja.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023