Sebab, banyak perusahaan di daerah tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga banyak pekerja terkena PHK tanpa diberikan pesangon melapor ke Pemerintah Kota Bengkulu.
"Itu memang hak dari para pekerja, kalau dilihat dari aturan perusahaan bisa disanksi pidana, tetapi masih ada proses yang harus dilalui," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzie di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Seperti masa kerja kurang dari satu tahun yaitu menerima satu bulan upah, masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun menerima dua bulan upah.
Selanjutnya masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun menerima tiga bulan upah, masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun menerima Upah empat bulan dan seterusnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi salah satu korban PHK tanpa diberikan pesangon, maka disarankan untuk melaporkan ke Disnaker Kota Bengkulu.
Terang Firman, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Disnaker Kota Bengkulu memiliki peran sebagai mediator dalam perselisihan atau sengketa antara pekerja dan perusahaan.
"Mediator hubungan industrial siap mengawal proses sesuai peraturan perundangan-undangan tenaga kerja sehingga pemutusan hubungan kerja mendapatkan kesepakatan semua pihak," ujar dia.
Kemudian, dalam proses penyelesaian masalah hubungan kerja, pihaknya dibekali dengan cara terakhir yaitu menaikkan laporan ke Pengadilan Negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Sebab diatur dalam undang-undang, jika gagal nya perundingan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News