Rejanglebong (Antara) - Empat narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-Curup, Kabupaten Rejanglebong, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2015.

"Empat napi anak-anak ini mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional 2015, dengan jumlah pengurangan masa penahanan tiga bulan dan satu di antaranya langsung bebas," kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II-A Curup Agung Hascahyo di Rejanglebong, Kamis.

Empat napi anak-anak yang menerima remisi dalam rangka HAN 2015 tersebut kata dia, antara lain Agung Sugiarto (14), David Leonardo (14) Hengky Algres (14) dan  Deri Feriza (13).

Untuk Deri Feriza yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dinyatakan langsung bebas setelah dikurangi remisi dengan masa penahanannya.

Remisi yang diberikan kepada empat Napi anak itu kata dia, diberikan pemerintah dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional dalam setiap tahunnya selain remisi 17 Agustus dan hari raya keagamaan, dengan syarat sudah memiliki ketetapan hukum, sudah menjalani masa penahanan enam bulan dan berkelakuan baik.

Sementara itu jumlah Napi dibawah umur yang menjalani hukumannya di Lapas daerah itu kata dia, sebanyak 19 orang satu diantaranya bebas dan ditambah tiga orang lainnya dengan status tahanan titipan dari Polres dan Kejari Curup yang masih menjalani proses hukum.

Pada peringatan HAN 2015 ini kalangan Napi anak ini selain mendapatkan remisi, juga mendapatkan kunjungan dari Forum Anak Rejanglebong atau Farel bersama dengan kepala bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah.

Kunjungan Farel dan BKKBD Pemkab Rejanglebong ini tambah dia, selain melakukan anjangsana dan silahruhami dalam rangka HAN 2015 juga masih dalam rangka silahturahmi hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015