"Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan serta mencegah anak-anak khususnya yang masih di bawah umur terjerumus kepada aktivitas negatif seperti tawuran, geng motor dan kenakalan lainnya yang berujung pada kasus kriminalitas," kata Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Denny Rahmanto di Sukabumi pada Minggu.
Menurut Denny, seperti diketahui dalam beberapa pekan terakhir ini terjadi kasus yang menyedot perhatian banyak pihak seperti kasus tewasnya pelajar SMK karena terlibat duel saat tawuran yang terjadi pada dini hari.
Kemudian, penganiayaan terhadap anak perempuan oleh sekelompok pemuda dan itupun kejadiannya juga pada malam hari. Belum lagi kasus-kasus kriminalitas yang ditangani Polres Sukabumi Kota yang menyangkut anak.
Maka dari itu, pengawasan orang tua terhadap anaknya harus semakin diperketat, jangan baru menyesal setelah anak menjadi korban ataupun pelaku.
Di sisi lain, antisipasi kenakalan remaja dan kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli keliling serta menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Seperti yang dilakukan pada Minggu dini hari di mana, personel Polres Sukabumi Kota menemukan tiga remaja yang masih kelayapan dan nongkrong langsung dibubarkan serta anak-anak itu langsung dibawa pulang dan diserahkan kepada orang tuanya.
"Kami harus memberikan tindakan tegas dengan memulangkan mereka karena tidak mengindahkan imbauan kepolisian untuk tidak keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB," tambahnya.
Ia mengatakan pelaksanaan patroli KRYD gabungan ini merupakan atensi dari Kapolres Sukabumi Kota terkait mengurangi tingkat kerawanan bagi anak-anak sekolah maupun di bawah umur.
Polres Sukabumi Kota memiliki program untuk memulangkan atau mengembalikan anak-anak yang keluyuran di malam hari di atas pukul 22.00 WIB ke rumahnya masing-masing.