Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama kepolisian resor setempat segera mengecek hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lubuk Talang, Kecamatan Teramang Jaya, yang rusak akibat perambahan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD setempat.

"Kemarin, orang Polres minta turun sama-sama. Mungkin awal tahun sekitar tanggal 2-3 Januari 2024 kami rapat ke Polres terkait pengecekan hutan di wilayah tersebut," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Jumat. 

Pengecekan hutan rusak akibat perambahan itu menindaklanjuti dua laporan dari Kades Lubuk Selandak dan lembaga desa terkait dugaan perambahan HPT tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Mukomuko.
 
Ketika KPH menerima laporan pertama tentang pembukaan lahan baru di Desa Lubuk Selandak, dan petugas hutan (Polhut) telah turun ke lokasi, namun pada hari berikutnya mereka melapor lagi.
 
Ia mengatakan, pihaknya bersama Polres melakukan pengecekan untuk memastikan ada apa sebenarnya di dalam hutan karena informasi yang didapat itu lokasi lama yang dikuasai.
 
Namun, katanya, yang banyak masalah itu banyak pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan tetapi pelakunya diduga oknum perangkat desa yang lagi buka lahan baru dalam hutan.
 
"Kita tidak melihat apakah ada kades dan dewan di sana tetapi lokasi kawasan hutan tersebut telah diusulkan mendapat program perhutanan sosial," ujarnya.
 
Ia mengatakan, hal itu sudah disampaikan ke pengelola hutan yang diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial agar mereka menyampaikan berkas dan KTP.
 
Terkait dengan laporan perambahan hutan, ia mengatakan, apakah itu sudah atau belum terkelola. Kalau sudah terkelola bisa diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial.
 
Sebaliknya, katanya, kalau lokasi itu masih hutan harus dipertahankan, karena perhutanan sosial itu yang sudah dikelola baik yang sudah ditanami sawit dan boleh dikelola untuk yang lain.
 
Terkait pengakuan pekerja bahwa mereka disuruh KPH, ia menilai, tindakan itu untuk melindungi diri sendiri, dan mungkin saja mereka melakukannya karena kalau mereka disuruh oknum anggota dewan, maka yang ada jadi ribut.
 
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya perlu melakukan klarifikasi di lapangan untuk mengetahui apa yang menjadi masalah di kawasan hutan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023