Bengkulu (Antara) -  Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP menyampaikan ada delapan poin yang menjadi pembahasan oleh banggar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014.

Ia mengatakan, yang menjadi pembahasan banggar adalah konsep dan nota penjelasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014.

"Selanjutnya, yakni neraca keuangan per 31 Desember 2014 kemudian laporan aliran kas per 31 Desember 2014," ujarnya.

Lebih lanjutnya, pembahasan selanjutnya adaah catatan laporan keuangan APBD Provinsi Bengkulu tahun naggaran 2014.

Kemudian, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan pada rapat paripurnan ke-4 masa persidangan ke II tahun sidang 2015 tanggal 29 Juni 2015.

Pembahasan berikutnya adalah jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II tahun sidang 2015 tanggal 7 Juli 2015.

"Terakhir adalah laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan pada rapat paripurnan ke 7 masa persidangan ke II tahun sidang 2015 tanggal 23 Juli 2015 lalu," katanya.

Ia menambahkan, dalam laporan hasil pembahasan tersebut, tidak sepenuhnya telah tepat, karena masih membutuhkan evaluasi.

"Meskipun Pemprov Bengkulu menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi bukan berarti tidak ada temuan, sehingga tetap harus di evaluasi," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015