Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menerima lebih dari 100 laporan warga terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik, padahal warga bersangkutan tidak pernah terlibat dengan urusan parpol.
 
"Sejauh ini sudah lebih 100 orang yang melapor, KPU tetap menerima laporan itu dan kita proses di help desk kpu," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Selasa.
 
Terkait dengan laporan tersebut, KPU Kota Bengkulu belum dapat menghapus nama warga yang telah di catut tanpa izin sebagai anggota parpol sebab telah masuk ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan statusnya sudah terkunci.
 
"Karena peserta pemilu sudah ditetapkan, kita tidak berwenang menghapus di SIPOL karena sudah terkunci, tetapi akan kita sampaikan ke KPU RI," ujar dia.
 
Rayendra menerangkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah nama yang di catut tersebut dapat dihapus dalam waktu dekat atau tidak.
 
Meskipun demikian, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan pencatutan nama sebagai anggota parpol tanpa izin ke KPU baik mendatangi langsung ke kantor atau membuat laporan secara daring.
 
Hal tersebut dilakukan, sebab masyarakat yang namanya di catut sebagai anggota parpol mengalami kerugian seperti tidak dapat mendaftar seleksi Calon Pengawas Negeri Sipil (CPNS), mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Seleksi TNI/Polri.
 
Kemudian tidak dapat mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps), sebab salah satu syarat utama tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol.
 
"Dengan data yang diterima KPU nantinya bisa menjadi dasar untuk diusulkan tindaklanjuti melalui kebijakan KPU RI, selain itu kita hanya bisa merespon, tapi apakah bisa dihapus atau tidak, itu bukan kebijakan dari KPU Kota Bengkulu," terang Rayendra.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024