Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) terus mendampingi dan memantau perkembangan penanganan kasus pemerkosaan anak perempuan usia 7 tahun oleh ayah tiri, kakek tiri, dan tetangganya di Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat.

"Ini didampingi oleh lembaga masyarakat bersama Jaringan Perlindungan Anak Kalbar, yang terdiri dari Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), LBH, dan lembaga terkait. Kami terus memantau perkembangannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi didesak tangkap dua pemerkosa anak di Kalbar

Pihaknya mengatakan korban saat ini telah berada di Rumah Aman.

Nahar menambahkan pelaku kakek tiri korban sudah ditahan dan telah disidang, namun dua pelaku lainnya, yakni ayah tiri dan tetangga korban masih melarikan diri.

"Ayah tiri dan tetangga yang juga melakukan (kekerasan seksual) menghilang setelah kakek tiri si anak tertangkap," kata Nahar.

Pihaknya berharap seluruh pelaku bisa segera ditangkap polisi dan diproses hukum.

"Berharap pelaku lain segera tertangkap dan bisa diterapkan hukuman maksimal," kata Nahar.

Baca juga: Polisi ungkap ke publik kasus pemerkosaan terhadap WNA Brazil di Bali

Sebelumnya, seorang anak perempuan (7) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri, kakek tiri, dan tetangganya di Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat, sejak korban berusia 6 tahun.

Kasus bermula ketika ibu kandung korban menitipkan korban ke suami barunya, di mana suami barunya tersebut tinggal bersama ayahnya. Korban dititipkan lantaran sang ibu hendak bekerja di Malaysia.

Tapi alih-alih dirawat dan dilindungi, gadis kecil itu jadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri, kakek tiri dan tetangga.

Korban juga terkena penyakit kelamin yang ditularkan dari para pelaku.*

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024