Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melelang dua unit mobil dinas kepada kepala daerah dan wakilnya, di akhir masa jabatan keduanya yang habis tanggal 15 Agustus 2015.
"Yang pejabat negara itu bupati dan wakil bupati. Kalau dia sudah menggunakan mobil dinas itu lebih dari empat tahun kita bisa mengarahkan kepada beliau," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mukomuko Syahrizal, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, dengan cacatan harus ada surat permohonan dari yang bersangkutan, lampiran surat purna bakti dan syarat lain-lain.
Mekanisme penjual mobil dinas ini, katanya, aset itu dinilai dengan kondisi sekarang. Lalu dikalikan sebesar 40 persen dari harga nilai. Kalau nilai Rp100 juta maka dibayar 40 persen dari harga itu.
Ia mengatakan, yang dilelang itu bukan mobil Toyota Prado yang dipakai Bupati Mukomuko Ichwan Yunus dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Wakil Bupati Choirul Huda.
"Kalau dua mobil dinas itu baru dibeli tahun ini jadi umur pemakaiannya belum sampai empat tahun," ujarnya.
Sebelum habis masa jabatan keduanya, katanya, pihaknya akan menarik mobil dinas yang baru di beli tersebut.
"Kemungkinan mulai hari ini kita tarik. Dan mobil tersebut tidak bisa dipinjam pakai lagi," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pihaknya masih menunggu surat permohonan dan persyaratan lain dari keduanya untuk mengikuti lelang mobil dinas yang selama empat tahun dipakainya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015