Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal.
 
Hal tersebut dilakukan, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.
 
"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto di Bengkulu, Kamis.
 
Oleh karena itu, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, KPPBC Bengkulu bersama tim gabungan pada awal 2024 melakukan memaksimalkan pengawasan agar peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat diminimalisir.
 
Dengan dilakukan pengawasan tersebut dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.
 
Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.
 
"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Bengkulu," ujar dia.
 
Lanjut Koen, dengan adanya operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
 
Sementara itu, untuk rokok ilegal yang dijual oleh masyarakat akan diberikan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.
 
"Dengan mekanisme yang baru maka diberikan sanksi administratif yaitu empat sampai lima kali lipat penerimaan nilai cukai. Untuk satu slot rokok ilegal dengan harga jual Rp60 ribu dengan denda cukai Rp500 ribu dan jika warga atau pedagang menjual lebih dari satu slot maka dapat didenda jutaan rupiah," terang Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Bengkulu, Dadang Sudarmadi.
 
Ia menerangkan, pemberian denda tersebut dapat menjadi efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal dan pihaknya juga meminta agar masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke petugas Bea Cukai setempat agar dilakukan penindakan.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024