Rejanglebong (Antara) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan Bachtiar Najamudin-Mujiono memilih Kabupaten Rejanglebong sebagai lokasi pendeklarasian pasangan calon peserta Pilkada di wilayah itu.
Deklarasi pasangan Cagub dan Cawagub Gubenur Bengkulu yang dilaksanakan di Lapangan Setia Negara Curup, Minggu siang, dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah dan dihibur oleh Rhoma Irama bersama dengan Soneta grup.
"Dipilihnya tanah Rejanglebong ini sebagai lokasi deklarasi karena sejarahnya pernah dijadikan salah satu lokasi rapat saat presidium pembentukan Provinsi Bengkulu pada tahun 1950-an lalu, sehingga kami pilih menjadi lokasi pendeklarasian kami," kata Cagub Sultan B Najamudin di hadapan masyarakat daerah itu.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat itu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2015 tersebut, maju sebagai salah satu pasangan calon karena ingin membangun daerah itu lebih baik lagi.
Dalam kesempatan itu Sultan yang mengaku didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat Bengkulu mengatakan, dirinya maju sebagai peserta setelah melihat tidak adanya putra daerah yang mendapat kesempatan untuk ikut bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Untuk itu dia mengajak kalangan masyarakat daerah tersebut untuk sama-sama bersatu guna memajukan Bengkulu, terutama peningkatan bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sektor kehidupan lainnya.
Dia juga berjanji jika terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur daerah itu dalam waktu 1,5 tahun kepemimpinannya, jika Provinsi Bengkulu tidak mengalami kemajuan dirinya bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara itu ketua DPD PDI Perjuangan Bengkulu, Elva Hartati mengatakan, pasangan cagub dan cawagub setempat diusung oleh PDI-P dan Partai Demokrat serta didukung oleh PPP dan PBB.
Dilain pihak anggota Panwas Kecamatan Curup, Siswanto yang turut menyaksikan jalannya deklarasi pasangan Cagub dan Cawagub Bengkulu di Lapangan Setia Negara Curup, belum masuk kategori pelanggaran, karena dilakukan sehari sebelum penetapan calon.
"Kalau sudah ditetapkan menjadi calon yakni pada tanggal 24 Agustus besok, ini baru masuk kategori pelanggaran. Mereka saat ini baru pasangan calon jadi kami belum bisa melakukan penindakan," ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015