Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu melayangkan surat panggilan terhadap Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamuddin terkait kasus Surat Keputusan (SK) Honor Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu.
"Iya, ada pemanggilan terhadap orang-orang itu. Namun kita tunda karena ada kegiatan teleconference (telekonferensi)," kata Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Mahyuanti Laurani, SH, MH kepada jurnalis di Bengkulu, Kamis.
Tidak hanya memanggil Wakil Gubernur Bengkulu, pihak Kejati juga melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu Wito.
Keduanya dipanggil karena adanya dugaan suap intervensi penetapan tersangka kasus SK Honor Pembina RSUD M Yunus yang kini ditangani Kejari Kota Bengkulu.
Ketika dimintai keterangan penjadwalan ulang pemanggilan, Mahyuanti belum bisa memberitahukan kapan pihaknya akan memanggil kembali wakil gubernur, Kajari Bengkulu, beserta dua orang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Nantilah ya. Kita periksa dulu. Untuk hari ini kami ada kegiatan dengan pusat," ujarnya.
Kasus ini bermula dari Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011.
Surat keputusan itu, memuat Tentang Tim Pembina dan pengawas Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), sebagai konsekuensinya terdapat sekitar 20 orang pejabat yang menjadi tim pembina dalam SK itu mendapatkan honor setiap bulan.
Namun, SK tersebut belakangan bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina termasuk BLUD RSUD M. Yunus.
Sebelumnya SK serupa juga kerap digunakan oleh Gubernur Bengkulu terdahulu, Agusrin M. Najamudin.***1***