Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan sikap netral aparatur sipil negara atau netralitas ASN pada pemilu bukan berarti menjadi golongan putih (golput) atau tidak menyalurkan hak pilih.
"Kami semua menggaransi pelayanan publik tetap berjalan dengan baik (termasuk dalam situasi pesta demokrasi), kondusif, keamanan juga terus terjaga dan tentunya netralitas ASN. ASN tetap netral, netral itu bukan golput, punya hak pilih,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Kamis.
Namun, Isnan mengingatkan hak pilih tersebut hanya diketahui oleh ASN itu sendiri, dan diberikan dalam bilik suara, bukan dengan menunjukkan ke publik kecenderungan memilih atau mendukung salah satu peserta pemilu.
Menurut dia, ada regulasi yang mengatur sikap ASN dalam politik, di antaranya Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
"Jadi, sikap politik soal dukungan dalam memilih itu hanya bisa diberikan di bilik suara pada tanggal 14 Februari nanti, bukan di status WhatsApp, bukan di media sosial pribadi mereka, atau malah forum-forum kampanye," kata Isnan.
Demi menjamin netralitas ASN dalam pemilu, pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak.
SKB tersebut diteken Kemendagri, BKN, Komisi ASN serta Bawaslu RI. Surat keputusan bersama itu pula yang mesti dipedomani oleh ASN dalam bersikap saat situasi pemilu dan pilkada serentak.
Isnan Fajri menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menyukseskan pemilu. Peran Pemerintah Provinsi Bengkulu bukan hanya dari dukungan anggaran, namun juga dalam menjaga netralitas aparaturnya.
"Rangkaian terus berjalan dan alhamdulillah Bengkulu terus kondusif. Sebagaimana komitmen kita semua untuk menyukseskan Pemilu 2024, baik TNI dan Polri, maupun instansi vertikal Pemerintah serta lembaga lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kami semua menggaransi pelayanan publik tetap berjalan dengan baik (termasuk dalam situasi pesta demokrasi), kondusif, keamanan juga terus terjaga dan tentunya netralitas ASN. ASN tetap netral, netral itu bukan golput, punya hak pilih,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Kamis.
Namun, Isnan mengingatkan hak pilih tersebut hanya diketahui oleh ASN itu sendiri, dan diberikan dalam bilik suara, bukan dengan menunjukkan ke publik kecenderungan memilih atau mendukung salah satu peserta pemilu.
Menurut dia, ada regulasi yang mengatur sikap ASN dalam politik, di antaranya Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
"Jadi, sikap politik soal dukungan dalam memilih itu hanya bisa diberikan di bilik suara pada tanggal 14 Februari nanti, bukan di status WhatsApp, bukan di media sosial pribadi mereka, atau malah forum-forum kampanye," kata Isnan.
Demi menjamin netralitas ASN dalam pemilu, pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak.
SKB tersebut diteken Kemendagri, BKN, Komisi ASN serta Bawaslu RI. Surat keputusan bersama itu pula yang mesti dipedomani oleh ASN dalam bersikap saat situasi pemilu dan pilkada serentak.
Isnan Fajri menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menyukseskan pemilu. Peran Pemerintah Provinsi Bengkulu bukan hanya dari dukungan anggaran, namun juga dalam menjaga netralitas aparaturnya.
"Rangkaian terus berjalan dan alhamdulillah Bengkulu terus kondusif. Sebagaimana komitmen kita semua untuk menyukseskan Pemilu 2024, baik TNI dan Polri, maupun instansi vertikal Pemerintah serta lembaga lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024