Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai hari Jumat (28/8), akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang tidak dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Hari ini terakhir alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup/cawabup) diturunkan. Karena besok (Jumat 28/8) APK kita bersihkan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Sujarwanto, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, sebelumnya atau setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), Panwaslu sudah menyurati Bupati Mukomuko untuk meminta bantuan personel penertiban APK dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah menyurati sekretariat masing-masing pasangan cabup dan cawabup terkait larangan pemasangan APK di luar KPU.  

Ia mengatakan, ketika hari ini mereka tidak menurunkan sendiri APK tersebut, Panwaslu siap menggandeng Satpol PP untuk menertibkan APK pasangan cabup dan cawabup tersebut.

"Kalau pun tidak ada yang membantu kami Panwaslu sendiri yang menurunkan APK pasangan cabup dan cawabup tersebut," ujarnya.

Karena, menurutnya, sesuai dengan aturan dan tahapan Pilkada, hari ini seharusnya APK dari KPU yang dipasang di 15 kecamatan yang tersebar di daerah itu.

Jadi, katanya, hari ini APK yang bukan dari KPU sudah melanggar aturan. Tetapi Panwaslu masih memberikan toleransi terakhir kepada pasangan cabup dan cawabup untuk menurunkan APK.

"Kita berharap peserta Pilkada ini mentaati PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015