Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan proses pencairan dana desa untuk 122 desa di wilayah itu saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu peraturan bupati setempat.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan jumlah dana desa yang diterima 122 desa di daerah itu pada Tahun 2024 ini mencapai Rp104,2 miliar, jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp103 miliar.

"Dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong belum ada yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyusunan," kata dia.

Dia menjelaskan, peraturan bupati tersebut merupakan regulasi untuk pengajuan permintaan pencairan dana desa di daerah itu.

Selain belum ada perbup, kata dia, 122 desa yang akan menerimanya juga masih menyiapkan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes, serta peraturan kepala desa atau Perkades untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) masing-masing desa.

Menurut dia, dari 122 desa yang menerima dana desa ini diketahui terdapat lima desa yang pagunya cukup kecil dibandingkan desa lainnya yakni Desa Taba Padang sebesar Rp673.418.000, Desa Ulak Tanding sebesar Rp677.395.000, Desa Bangun Jaya sebesar Rp689.821.000, kemudian Desa Dataran Tapus Rp693.135.000 serta Desa Tanjung Agung sebesar Rp699.028.000.

Adapun indikator besaran pagu DD yang diterima masing-masing desa, kata dia, yakni diantaranya berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan yang ada di tiap-tiap desa.

Sementara untuk desa yang menerima pagu DD terbesar di antaranya ialah Desa Batu sebesar Rp1.205.113.000, kemudian Desa Lubuk Belimbing II sebesar Rp1.163.126.000.

Selanjutnya Desa Air Meles Atas sebesar Rp1.154.410.000, Desa Sumber Bening sebesar Rp1.130.860.000, dan Desa Suka Merindu sebesar Rp1.128.694.000.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024