Mukomuko,  (ANTARA Bengkulu) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus memperjuangkan agar masyarakat di daerah itu mendapatkan kontribusi dari perusahaan perkebunan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility-CSR).
    
"Pertemuan dengan pimpinan perusahaan telah dilakukan di Medan, kemungkinan payung hukum CSR akan dibuat setelah ada kesepakatan kembali nilai kotribusi kepada masyarakat," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Husni Thamrin, di Mukomuko, beberapa waktu lalu.
    
Payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang CSR dibuat tidak secara sepihak oleh pemerintah setempat dan lembaga tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.
    
"Perda kesepakatan namanya yang akan dibuat dengan pihak perusahaan dan sasaran dari kesepakatan itu tetap tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan pengelolaannya oleh pemerintah setempat," ujarnya lagi.
    
Sebelum  melakukan pertemuan di Medan dengan pimpinan perusahaan, lembaga itu, belum mendapatkan laporan lengkap terkait kontribusi yang diberikan perusahaan kepada masyarakat setempat.
    
"Jika kontribusi kepada kepala desa, camat, kepolisian, itu bukan CSR melainkan sifatnya perorangan dan institusi tertentu," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Rusman Aswardi.
    
Ia menilai, secara aturan dan undang-undang nomor 40/2007 tentang CSR, semua laporan lisan dan tertulis tentang CSR yang disampaikan oleh perusahaan kepada lembaga itu belum semuanya terpenuhi.
    
Meskipun ada sebagian kecil kontribusi atau sumbangan yang telah diberikan perusahaan kepada masyarakat berupa pembiayaan pembangunan kebun kas desa (KKD) yang hasilnya untuk kepentingan masyarakat setempat.
    
Namun berdasarkan aturan, CSR yang telah diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat masih sangat terbatas dan perlu ditingkatkan lagi.(adv/fto)
    

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012