Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, memperingatkan tiga dari tujuh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati setempat yang belum melengkapi administrasi pencalonan.

"Ada tiga pasangan terdiri dari empat orang yang belum melengkapi berkas administrasi pencalonan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejanglebong. Mereka ini belum melengkapi berkas pengunduran diri dari PNS dan anggota dewan," kata anggota KPU Rejanglebong dari devisi tekhnis, Fahamsyah di Rejanglebong, Selasa.

Berkas administrasi pencalonan empat orang tersebut, kata dia, ialah surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan dewan atau berhenti dari status PNS dan pensiun dini bagi yang sudah mencukupi syarat.

Keempat calon ini antara lain tiga orang berstatus PNS, yakni Syamsul Effendi (cabup nomor urut tiga) dan John Ferianto dan Bambang Aryanto (cabup dan cawabup nomor urut dua). Sedangkan seorang lagi atas nama Tugiman yang merupakan cabup nomor urut enam yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Rejanglebong periode 2014-2019.

Untuk itu, KPU Rejanglebong sudah melayangkan peringatan tertulis kepada keempat kandidat ini agar segera menyerahkan berkas pengunduran diri masing-masing sesuai dengan ketentuan 68 PKPU Nomor 12/2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Ayat (1) ketentuan ini berbunyi "bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPRD, TNI, POLRI dan PNS harus menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD, TNI, POLRI dan PNS kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkannya sebagai calon tetap bupati dan wakil bupati".

"Jika sampai dengan waktu yang sudah ditentukan ini mereka tidak menyerahkan berkas tersebut, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi lantaran dinilai tidak memenuhi syarat atau TMS, seperti yang diatur dalam pasal 68 ayat tiga PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang berbunyi calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan TMS," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Rejanglebong pada 24 Agustus lalu menetapkan tujuh pasangan cabup dan cawabup sebagai peserta pilkada di daerah itu tiga di antaranya berasal dari jalur perseorangan.

Pasangan Alrullah Jambak-Heri Purwanto dengan jumlah dukungan sebanyak 25.600, kedua pasangan Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari dengan dukungan 27.952 dan ketiga pasangan Anom Chan-Joni dengan dukungan 23.375.

Selanjutnya pasangan Syamsul Effendi-Adnan yang dicalonkan gabungan Partai Gerindra, PKS, PKB dan PAN dengan jumlah kursi dewan sebanyak 10 kursi. Pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah dicalonkan PDIP dan Nasdem dengan jumlah kursi tujuh.

Pasangan Jhon Ferianto-Bambang Aryanto dicalonkan Partai Golkar dan PPP dengan jumlah kursi dewan tujuh. Selain itu pasangan Tugiman-Sudirman yang dicalonkan Partai Demokrat dan Hanura dengan jumlah kursi dewan sebanyak enam kursi. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015