Bengkulu (Antara) - Sebanyak 397 orang tenaga kerja asing bekerja di wilayah Provinsi Bengkulu dengan sektor pertambangan batu bara sebagai penyerap tertinggi.

"Sektor pertambangan penyerap tertinggi, lebih dari 250 orang pekerja asal Tiongkok," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Junior Garingging di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan izin kerja para pekerja asing diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi menerbitkan izin tinggal.

Sebagian besar pekerja asing asal Tiongkok menurut Junior bekerja di pertambangan batu bara yang menambang dengan sistem bawah tanah atau "under ground".

"Risiko pekerjaan mereka cukup tinggi sehingga pekerja didatangkan langsung dari Tiongkok," ucapnya.

Selain di sektor pertambangan batu bara, sebanyak 50 orang pekerja asal Tiongkok bekerja di wilayah Kabupaten Lebong, membangun pembangkit listrik tenaga air.

Sementara tenaga kerja asing lainnya asal Amerika dan Eropa bekerja sebagai peneliti, pekerja sosial dan pengajar selancar.

"Mereka wajib lapor sesuai dengan ketentuan dan kami juga turun ke lapangan untuk mengawasi," ujarnya.

Pengawasan ke lapangan menurut dia penting sebab tidak sedikit tenaga kerja asing yang izin kerjanya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), Junior mengharapkan agar dipertimbangkan dengan baik.

"Jangan sampai mengganggu iklim investasi di daerah. Apalagi untuk Bengkulu dominan bekerja di pertambangan batu bara yang harganya sedang anjlok," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah mengatakan retribusi tersebut berpotensi menjadi pemasukan bagi daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.

"Ini sumber pendapatan untuk mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya. ***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015