Sejumlah warga Desa Sungai Ipuh II, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendatangi lokasi pembangunan menara telekomunikasi untuk menyampaikan penolakan pembangunan menara telekomunikasi di wilayahnya.

Sejumlah warga di Desa Sungai Ipuh II, Kecamatan Selagan Raya menolak pembangunan menara telekomunikasi itu, karena dianggap mengancam keselamatan penduduk sekitar.
 
"Warga di sekitar tidak mau ada tower di situ," kata warga Desa Sungai Ipuh II Deka dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
 
Aksi sejumlah warga yang mayoritas perempuan di wilayah tersebut langsung mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Sungai Ipuh II dengan mengadakan pertemuan bersama warga di Kantor Desa Sungai Ipuh II.
 
Deka mengatakan, selanjutnya pemerintah desa akan menghubungi perusahaan yang membangun menara telekomunikasi di wilayah itu, agar titik pembangunannya dipindahkan dari pemukiman warga jika perusahaan memang mau melanjutkan pembangunan menara tersebut di wilayah tersebut.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana mengatakan, perusahaan atau provider telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi di Desa Sungai Ipuh II sudah mengantongi izin Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
 
Ia memastikan bahwa perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin, karena tidak ada lagi permasalahan seperti lokasi lahan atau tanah untuk pembangunan menara telekomunikasi, atau lahan tersebut sudah menjadi milik perusahaan tersebut.
 
Terkait dengan masyarakat sekitar yang menolak perusahaan yang sudah mendapat izin untuk membangun menara telekomunikasi di wilayah itu, ia mengatakan bahwa tindakan warga itu sama saja menolak investasi masuk ke daerah ini.
 
Selanjutnya, ia mengatakan, terkait dengan permasalahan tersebut, sebaiknya perusahaan yang menyelesaikan permasalahannya dengan warga yang berada di lokasi pembangunan menara telekomunikasi.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024