Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya memastikan semua warga setempat yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, di Mukomuko, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan upaya ini secara bertahap untuk memastikan semua warga terdaftar sebagai pemilih.
"Kemarin, Selasa, sekitar pukul 23.59 adalah batas terakhir pengumuman daftar pemilih sementara (DPS). Mulai hari ini, kawan-kawan penyelenggara KPU, PPK, dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hingga tanggal 4 September 2024," ujarnya.
KPU Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024 di daerah ini sebanyak 140.192 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan.
Selama masa tanggapan terhadap DPS, ada beberapa pemilih yang menyampaikan masukan secara daring, yaitu dua hingga tiga pemilih.
Misbahul mengatakan masukan dari warga terkait DPS tersebut sudah ditindaklanjuti. KPU mengecek apakah warga yang bersangkutan belum masuk dalam daftar pemilih. Jika sudah terdaftar, tanggapan tersebut ditolak.
Setelah itu, mulai tanggal 5 hingga 7 September 2024, akan dilakukan pleno DPSHP di tingkat kecamatan.
Ia juga mengatakan periode 13-20 September 2024 perlu diwaspadai karena waktu yang panjang dan kemungkinan adanya perubahan jumlah DPS, dengan beberapa kecamatan mengalami penurunan atau penambahan jumlah pemilih karena ada data yang tercecer.
Misbahul mengatakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bukanlah akhir dari tahapan. Setelah DPT ditetapkan, masih ada tahapan daftar pemilih khusus (DPK) yang mencakup warga yang belum masuk dalam DPT.
"Soal penetapan DPT untuk Pilkada 2024, warga tidak perlu khawatir karena ada satu kategori lagi, yaitu DPK, yang akan mengakomodir warga yang belum masuk dalam DPT," kata dia.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, di Mukomuko, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan upaya ini secara bertahap untuk memastikan semua warga terdaftar sebagai pemilih.
"Kemarin, Selasa, sekitar pukul 23.59 adalah batas terakhir pengumuman daftar pemilih sementara (DPS). Mulai hari ini, kawan-kawan penyelenggara KPU, PPK, dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hingga tanggal 4 September 2024," ujarnya.
KPU Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024 di daerah ini sebanyak 140.192 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan.
Selama masa tanggapan terhadap DPS, ada beberapa pemilih yang menyampaikan masukan secara daring, yaitu dua hingga tiga pemilih.
Misbahul mengatakan masukan dari warga terkait DPS tersebut sudah ditindaklanjuti. KPU mengecek apakah warga yang bersangkutan belum masuk dalam daftar pemilih. Jika sudah terdaftar, tanggapan tersebut ditolak.
Setelah itu, mulai tanggal 5 hingga 7 September 2024, akan dilakukan pleno DPSHP di tingkat kecamatan.
Ia juga mengatakan periode 13-20 September 2024 perlu diwaspadai karena waktu yang panjang dan kemungkinan adanya perubahan jumlah DPS, dengan beberapa kecamatan mengalami penurunan atau penambahan jumlah pemilih karena ada data yang tercecer.
Misbahul mengatakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bukanlah akhir dari tahapan. Setelah DPT ditetapkan, masih ada tahapan daftar pemilih khusus (DPK) yang mencakup warga yang belum masuk dalam DPT.
"Soal penetapan DPT untuk Pilkada 2024, warga tidak perlu khawatir karena ada satu kategori lagi, yaitu DPK, yang akan mengakomodir warga yang belum masuk dalam DPT," kata dia.