"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akurat. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat dan berkompeten untuk mengikuti pemilihan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Pilkada Bengkulu Utara 2024: Pendaftaran calon diperpanjang karena hanya ada satu bapaslon
Baca juga: Pilkada Bengkulu Utara 2024: Pendaftaran calon diperpanjang karena hanya ada satu bapaslon
Pada proses verifikasi tersebut, KPU Kota Bengkulu memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya secara intensif memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas hingga 4 September 2024. Untuk proses verifikasi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), Ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta pengecekan terhadap aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan.
"KPU juga membentuk tim yang didukung pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian untuk verifikasi berkas pasangan calon yang bersekolah dan berdomisili di luar Kota Bengkulu. Untuk pasangan calon yang ijazah nya berada di luar Kota Bengkulu seperti di Jakarta, kita membentuk tim untuk memverifikasi secara langsung," katanya.
Baca juga: KPU sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati Bengkulu Utara
Baca juga: KPU sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati Bengkulu Utara
Setelah proses verifikasi, KPU Kota Bengkulu akan mengumumkan hasil tersebut apakah bakal pasangan calon dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Bengkulu atau tidak.
Sebelumnya, terdapat lima bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Bengkulu untuk mengikuti Pilkada 2024.
Kelima bakal pasangan calon tersebut yaitu Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari yang diusung oleh tiga partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya, bakal pasangan calon Wali Kota Bengkulu Dani Hamdani dan Sukatno yang diusung oleh dua partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Bawaslu Bengkulu ingatkan parpol pemda tak libatkan ASN di pilkada
Baca juga: Bawaslu Bengkulu ingatkan parpol pemda tak libatkan ASN di pilkada
Bakal pasangan calon Benny Suharto dan Fahrizal yang diusung oleh sejumlah partai politik yang terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Ummat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya, bakal pasangan calon Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi melalui jalur independen serta Deddy Wahyudi dan Rony Tobing yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani sebelumnya.